0%
logo header
Senin, 26 Mei 2025 14:25

Pemkab Kukar Lantik 3.870 PPPK Tahap Pertama 2025, Komitmen Tuntaskan Honorer

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Pelantikan P3K Kukar. [Foto.Redaksi/Republiknews.co.id]
Pelantikan P3K Kukar. [Foto.Redaksi/Republiknews.co.id]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen kuat dalam menata tenaga honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahap pertama tahun anggaran 2025, sebanyak 3.870 orang telah resmi dilantik, dari total 5.776 peserta seleksi.

Proses seleksi PPPK ini dilakukan dalam dua tahap. Setelah 3.870 dilantik pada tahap pertama, seleksi tahap kedua masih berlangsung dan diproyeksikan akan mengakomodasi 1.363 peserta tambahan.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK adalah bentuk nyata penghargaan atas dedikasi para tenaga honorer.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

“Ini adalah bagian dari reformasi kepegawaian yang adil dan akuntabel. Mereka telah bertahun-tahun mengabdi, menopang layanan publik,” ujarnya, Senin (26/05/2025).

Seleksi PPPK dilakukan secara transparan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB untuk memastikan akuntabilitas penuh dalam setiap tahapan.

Pemkab Kukar juga menunjukkan kepedulian terhadap peserta seleksi kategori R2 dan R3 yang belum lolos. Pemerintah daerah telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat untuk mendorong percepatan penetapan status serta pemberian kewenangan penempatan oleh daerah.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif

“Tidak semua yang belum lolos itu tidak layak. Banyak yang tetap berpotensi, hanya saja butuh kebijakan afirmatif dari pusat. Kami sudah bersurat,” tegas Edi.

Dukungan terhadap keberlanjutan program PPPK juga tercermin dalam kesiapan anggaran.

Dalam APBD 2025, Pemkab Kukar mengalokasikan 23,44% dari total belanja sebesar Rp11,6 triliun untuk belanja pegawai, masih di bawah batas maksimal 30% yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang

Hal ini menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara penguatan SDM dan keberlanjutan fiskal.

Sistem kontrak satu tahun diberlakukan sebagai mekanisme evaluasi kinerja yang berkelanjutan. ASN yang menunjukkan kinerja baik berpeluang diperpanjang hingga lima tahun.

“Kalau produktif dan berkontribusi, tentu kita lanjutkan. Tapi yang malas, setiap tahun akan kami evaluasi,” ujar Edi.

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Desa Hadirkan Layanan Publik Langsung ke Warga

Pada pelantikan tahap pertama, 3.230 orang berasal dari tenaga teknis, 441 dari tenaga pendidikan, dan 199 dari tenaga kesehatan. Formasi ini menjawab kebutuhan strategis di sektor layanan dasar sekaligus memberdayakan SDM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di Kukar.

“Kami berkomitmen membentuk ASN yang menjadi pilar utama pembangunan. Dengan sistem yang tertata dan regulasi yang jelas, kami ingin ASN memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Edi.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646