0%
logo header
Rabu, 07 Mei 2025 15:48

Pemkab Kukar Tegaskan Transparansi dan Keterlibatan Warga dalam Program Karbon PT TCI

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Pemkab Kukar Tegaskan Transparansi dan Keterlibatan Warga dalam Program Karbon PT TCI

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaksanaan program pengelolaan karbon oleh PT Tunas Carbon Indonesia (TCI).

Program ini mencakup sepuluh desa di empat kecamatan, dan dipandang sebagai inisiatif strategis untuk mendorong pembangunan desa berbasis lingkungan secara berkelanjutan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kukar dan PT TCI menjadi pijakan awal dalam pengelolaan lahan gambut secara sistematis. Meski dilaksanakan bersama pihak swasta, Pemkab Kukar menegaskan bahwa seluruh proses implementasi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan bahwa masyarakat harus mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai program ini, termasuk hak, kewajiban, serta manfaat yang akan diperoleh.

“Kami akan mengawal proses sosialisasi secara ketat dan memastikan tidak ada informasi yang tertutup. Masyarakat harus dilibatkan dan paham sejak awal,” tegas Arianto saat diwawancarai pada Rabu (07/05/2025).

Tahap awal pelaksanaan akan dimulai dengan sosialisasi yang dilakukan oleh PT TCI, disusul dengan pertemuan antara perusahaan, pemerintah desa, dan warga. DPMD bersama instansi teknis lainnya akan mendampingi langsung proses ini di lapangan.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif

Arianto menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program serta mencegah terjadinya kesalahpahaman.

“Kepercayaan warga adalah fondasi utama. Karena itu, pendekatan yang terbuka dan pendampingan secara konsisten akan terus kami lakukan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana kompensasi dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang

“Dana yang masuk dari program ini harus digunakan untuk hal-hal yang mendesak, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Jangan sampai salah sasaran atau bahkan tidak berdampak,” tegas Arianto.

Adapun desa-desa yang terlibat dalam program ini meliputi Kupang Baru, Muara Siran, Bukit Jering, Liang, Muhuran, Sebelimbingan, Teluk Muda, Tuana Tuha, Genting Tanah, dan Loa Sakoh. Sementara keempat kecamatan yang terlibat yakni Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan.

DPMD Kukar menegaskan bahwa aspek legalitas, komunikasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program oleh PT TCI akan dijalankan secara terbuka dan berkelanjutan, demi menjamin manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646