REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan rapat evaluasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Rapat Gedung B kantor Bupati Sinjai, Selasa (16/11/2021).
Evaluasi pengelolaan PAD tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan, serta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD di lingkup Pemkab Sinjai.
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan menjelaskan, evaluasi pengelolaan PAD ini bertujuan untuk melihat dan mengkaji potensi peningkatan pengelolaan PAD di Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Hal itu merujuk pada pasal 155 Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
“Jadi makanya kita undang seluruh OPD pengelola PAD untuk membicarakan potensi pengelolaan PAD kita, yang mana bisa kita maksimalkan atau optimalkan,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan menekankan, agar OPD pengelola PAD dapat meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat yang menyetorkan iuran retribusi ikut merasakan manfaat penarikan PAD.
Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL
“Penarikan retribusi itu tentu harus ada layanan yang diberikan, oleh karena itu teman-teman diharapkan terus meningkatkan upaya layanannya yang lebih baik dengan melahirkan inovasi-inovasi,” ungkapnya.
Selain itu OPD pengelola PAD diharapkan dapat memanfaatkan teknologi informasi, melakukan kajian untuk menghitung potensi dan resiko dari setiap pelayanan penerimaan retribusi.
“Kami berharap teman-teman yang mengkoordinir pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan PAD,” kuncinya. (Asrianto)
