REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai menetapkan status siaga bencana hingga tanggal 30 juni 2019. Hal itu berdasarkan Press Release Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Sinjai.
Siaga bencana tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa yang telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kabupaten Sinjai hingga 30 juni mendatang.
“Ini untuk mengantisipasti hal-hal terjadinya banjir, tanah longsor dan angin kencang,” tutur Andi Seto Gadhista Asapa, Sabtu (06/04/2019).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sebelumnya, Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar melalui suratnya nomor UM.501/142/KBBIV/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 perihal Waspada Cuaca Ekstrim telah menyampaikan bahwa terjadinya banjir, tanah longsor dan angin kecang disertai petir/badai guntur di Kabupaten Sinjai disebabkan oleh cuaca ekstrim.
Menurut analisis BMKG, cuaca ekstrim yang turut melanda Kabupaten Sinjai dalam beberapa bulan terakhir, diprediksi dan berpotensi terjadi hingga memasuki puncak musim hujan pada bulan Mei sampai dengan Juni 2019.
Atas informasi resmi dari BMKG tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Akbar, melalui lembar disposisinya pada surat BMKG dimaksud, juga telah menginstruksikan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sinjai untuk segera membentuk Tim.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Dengan berbekal informasi resmi BMKG serta arahan Sekda, maka dengan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penaggulangan Bencana, serta dengan memperhatikan berbagai kejadian dampak cuaca ekstrim. pihak BPBD secara intens melakukan pengkajian yang akhirnya bermuara pada tiga kesimpulan.
Pertama, adalah dengan menyiapkan imbauan waspada bencana dalam bentuk Surat Edaran Bupati Sinjai yang ditujukan kepada Camat, Kepala desa/Lurah hingga RT dengan tembusan seluruh pimpinan OPD dan instansi terkait, untuk senantiasa waspada meningkatkan upaya antisipatif dan kesiapsiagaan terhadap cuaca ekstrem.
Kedua, berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai untuk menetapkan status siaga bencana dengan surat keputusan Bupati Sinjai, dan yang ketiga adalah mempersiakan dan melaksanakan langkah-langkah taktis operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
