0%
logo header
Jumat, 05 Juli 2024 00:18

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Pertangungjawaban APBD 2023

Rizal
Editor : Rizal
Pemkot dan DPRD Makassar menyepakati dua Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (3/7/2024). (Foto: Istimewa)
Pemkot dan DPRD Makassar menyepakati dua Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (3/7/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selama ini dibahas antara Pemerintah Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akhirnya disepakati dalam sidang paripurna masa sidang ke 10 tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Makassar, Rabu (3/7/2024).

Seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kedua ranperda tersebut yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045.

Kesepakatan antara pemerintah dan DPRD ini ditandai ketok palu dari pimpinan sidang yang dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Ranperda menjadi perda oleh Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra dan Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile dan disaksikan oleh pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD serta undangan yang hadir.

Baca Juga : Komisi A DPRD Sulsel Kunker ke Badan Penghubung Daerah di Jakarta

PJ Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan dengan disetujuinya Ranperda maka pihak Pemkot Makassar beserta seluruh jajaran menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta akan berkomitmen untuk melaksanakan ranperda sesuai aturan yang berlaku.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan secara khusus kepada Badan Anggaran Dewan Yang Terhormat, Panitia Khusus serta kepada Komisi-Komisi yang telah membahas dan menyetujui dua ranperda ini. Semoga kerja-kerja kita, pada akhirnya dapat memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat Makassar,” ucap Firman.

Firman mengungkapkan Ranperda terkait Rencana RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045 memiliki Visi “Makassar Kota Dunia, Maju dan berkelanjutan yang sombere dan Smart Untuk Semua”.

Baca Juga : Momen Presiden Jokowi Lewat di Jalan Pengerasan Dari Slag Nikel Huadi Group

Dimana RPJPD Kota Makassar berpedoman penuh pada Rancangan Akhir RPJPN dan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.

Firman menegaskan bahwa Pemkot Makassar berupaya dengan sungguh-sungguh menyimak tanggapan, saran, masukan, koreksi dan kritik dengan penuh keterbukaan dan rasa tanggung jawab yang tinggi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646