REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi telah membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Pendaftaran lelang jabatan ini dibuka mulai 10 Juni hingga 24 Juni mendatang.
Lelang jabatan Sekda Makassar ini tertuang dalam pengumuman nomor 05/pansel-jptp/VI/2024 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kota Makassar yang diteken langsung oleh Prof Aminuddin Ilmar selaku Ketua Tim Panitia Seleksi terbuka pengisian JPTP Sekda Makassar.
Prof Aminuddin Ilmar mengatakan seleksi terbuka ini bukan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Makassar saja, tapi seluruh peserta yang berstatus ASN dan memenuhi syarat.
Baca Juga : Dukung Komitmen Presiden RI Hapus Kemiskinan Ekstrem, Bupati Gowa: Searah Kebijakan Daerah
Ada 14 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar seleksi. Pertama, berstatus Pegawai Negeri Sipil, berusia 56 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator ataupun fungsional jenjang ahli madya.
Usia 58 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPTP sepanjang yang bersangkutan bersedia tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun ketika diangkat dalam JPTP Sekda kabupaten/kota.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau diploma IV, memiliki golongan serendah-rendahnya pembina tingkat I (IV/b). Sedang atau pernah menduduki JPTP eselon II.b atau telah menduduki jabatan administrator III.a atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Baca Juga : Golkar Luwu Utara Menyusul, Appi Kini Kunci 20 Dukungan DPD II Golkar se-Sulsel
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 tahun.
Syarat lainnya, tidak pernah menjalankan hukuman disiplin atau tindak pelanggaran berat dalam satu tahun terakhir, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moral yang baik.
Prof Aminuddin Ilmar menegaskan bahwa nantinya setiap perubahan jadwal tahapan akan diumumkan melalui website resmi BKPSDM Kota Makassar.
Baca Juga : Nasabah PNM Mekaar di Gowa Dibekali Literasi dan Digitalisasi Keuangan
“Jadwal sudah ada tapi kalau ada perubahan jadwal kita minta peserta selalu memantau website resmi BKD,” tutupnya. (*)
