REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan jajaran Pemprov DKI untuk mencabut pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hukuman pengerukan Kali Mampang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana. Dia menyebut pencabutan upaya banding merupakan perintah langsung dari Anies.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta,” kata Yayan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/03/2022).
Baca Juga : Muslimin Bando Siap Salurkan Beasiswa dan Revitalisasi Sekolah di Dapil Sulsel III
Pada prinsipnya upaya hukum banding yang sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat,” ujar, Yayan Yuhanah.
Merujuk amar putusan majelis hakim PTUN, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. Sementara dalam kegiatan rutinnya, menurut Yayan telah dilakukan pengerukan kali mampang.
Baca Juga : Kemenkumham Gelar Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, Sekjen: Tunjukkan Usaha Terbaik
“Sesungguhnya itu telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” kata Yayan.
Yayan mengatakan, pengerukan di Kali Mampang merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga.
“Saat ini pun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta,” klaim dia.
Baca Juga : Sekjen Kemenkumham Nico Afinta Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Pentingnya Proses dan Kolaborasi untuk Kemajuan
Sementara untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dan penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan yang ekstrem.