REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Hal ini dijelaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan. Di mana dari 66 produk layanan administrasi diperoleh nilai 88,73 dan masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.
Pemprov DKI Jakarta beserta enam wilayah administratif (kota/kabupaten) masuk ke dalam Zonasi Hijau (Kepatuhan Tinggi), dalam kepatuhan standar pelayanan publik.
Baca Juga : Akbar Ali Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik, Prestasi Kota Parepare diakui Ombudsman RI
Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga meraih Predikat Kepatuhan Tinggi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI ini. Ini adalah hasil kolaborasi garda terdepan kita, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat,” ujar Anies Baswedan, Selasa (19/04/2022).
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat yang senantiasa memberikan masukan dan mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang prima,” tutup Anies Baswedan.