REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah (PBD) akan melakukan verifikasi lapangan terkait batas daerah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Kepala Seksi (Kasi) Penegasan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Ardi Eka Wijaya menjelaskan, jika hasil dari kesepakatan penegasan batas daerah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tidak ada masalah.
Hanya saja kata Ardi, masih perlu
dilakukan verifikasi lapangan di sekitar Pilar Batas Utama (PBU) 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat
“Kalau Makassar-Gowa itu masih akan dilakukan verifikasi lapangan besok pagi jam 8 di sekitar PBU 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyelleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa,” katanya pada Rapat Koordinasi Pembahasan PBD Makassar-Gowa yang dilaksanakan bersama Tim Percepatan PBD Kementerian Dalam Negeri di Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (05/05/2021).
Lanjutnya, nantinya dasar dari
verifikasi lapangan itu akan menjadikan pedoman untuk penegasan batas daerah antar Gowa dengan Makassar.
“Prinsipnya Gowa-Makassar tidak ada masalah hanya di PBU 18 saja yang perlu dilakukan peninjauan lapangan besok jam 8 pagi,” jelasnya.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina menjelaskan jika makam Syekh Yusuf yang berada di Kelurahan Katangka masuk dalam wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat selama ini masyarakat menganggap bahwa Katangka masuk wilayah Makassar.
“Hasil rapat ini Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada prinsipnya tidak ada masalah, untuk memperjelas batas daerah tersebut besok kita akan lakukan verifikasi lapangan bersama tim dari pusat untuk Penegasan Batas Daerah antara Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, dengan Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate,” tambah Kamsina.
Sebagaimana diketahui Penegasan Batas Daerah ini sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang Batas Wilayah dan Tata Ruang. (Rhany)
