0%
logo header
Jumat, 14 Agustus 2020 09:36

Penerapan Pembatasan Jam Operasional di Soppeng Dinyatakan Tidak Berlaku

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Andi Makkaraka.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Andi Makkaraka.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sebagaimana isi surat pemberitahuan yang telah dikeluarkan, bernomor 284/PPK UKM/VIII/2020 yang menyatakan bahwa Jam operasional Buka-Tutup warung makan/ Restoran, Warung kopi/Kafe dan pedagang kaki lima di Pelataran Mesjid Agung Darussalam dan Taman Kalong mulai jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00 wita selama masa pandemi covid-19.

Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang melalui surat edarannya yang menyatakan Ralat pembatasan jam operasional yang dituangkan dengan nomor 295/DPPK & UKM/VIII/2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kadis PPK dan UKM Kabupaten Soppeng Andi Makkaraka, menyebut bahwa penerapan pembatasan jam operasional buka tutup untuk warung makan dan restoran, warkop dan kafe dan pedagang kaki lima dipelataran Mesjid Agung Darussalam dan taman kalong dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga : OJK Sulselbar Beri Literasi Keuangan ke Kelompok Tani dan Nelayan di Takalar

“Namun para pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Andi Makkaraka saat dikonfirmasi Kamis (13/08/2020).

Sementara, Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu menyampaikan bahwa jangan terlalu banyak berkumpul karena ini merupakan sasaran utamanya.

“Kami minta solusi untuk jadi pertimbangan,” sebutnya. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646