Sedangkan terkait pelaksanaan reformasi birokrasi, rekomendasi yang diberikan yakni menindaklanjuti surat edaran Menpan RB nomor 382 – 393 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Tujuannya untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Di mana dalam hal ini pihaknya telah melakukan pengusulan penyetaraan jabatan pemerintah daerah tahap pertama. Dari 15 organisasi perangkat daerah atau OPD yang teridentifikasi 62 jabatan pengawas.
“Kemudian pada tahap evaluasi berikutnya pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional disederhanakan dari 348 jabatan terdapat 296 jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional, yang teridentifikasi dari 54 OPD,” terang Kamsina. (Rhy)
