0%
logo header
Sabtu, 01 Oktober 2022 00:09

Penetapan Tersangka Anggota DPRD Jeneponto Islam Iskandar Dibatalkan Pengadilan

Ilustrasi Peradilan. (Istimewa)
Ilustrasi Peradilan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Pengadilan Negeri Makassar dalam putusan praperadilan menyatakan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Melalui putusan nomor 19/Pid.Pra/2022/PN Mks, Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka Anggota DPRD Jeneponto Islam Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan di Sulsel tidak sah.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; Menyatakan Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP-A/250/VIII/ 2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019 Tidak Sah: Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Saudara MUHAMMAD ISLAM ISKANDAR berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya,” bunyi amar putusan tersebut.

Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI

Hakim menegaskan kasus yang menjerat Islam Iskandar tidak dapat dibuka kembali karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan Nomor : LP-A/250/VIII/ 2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019; Menyatakan LP-A/250/VIII/ 2019/SPKT Tanggal 23 Agustus 2019 tidak dapat dibuka kembali karena tidak ada lagi kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan Islam Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan marka jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Proyek ini merugikan negara Rp1,3 miliar.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan

Islam tidak sendiri, ada dua tersangka lain yang terseret dalam perkara ini. Mereka adalah pihak swasta berinisial GK dan mantan Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar (II) yang tak lain adalah bapak dari Islam Iskandar.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646