REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara.
Tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella,
Sidang diagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
Terdakwa yang disidangkan yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada Tim pengacara sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaaan. Setiap pledoi dari dua terdakwa berjumlah kurang lebih 100 halaman.
“Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman,” ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan.
Pledoi itu sudah siap dibacakan pada persidangan siang ini.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
Pihaknya tidak akan membacakan isi pledoi secara keseluruhan, jelas Henry, hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan di persidangan.
Sidang sebelumnya berupa tuntutan dari JPU, yang mana JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Maka itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
