REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Sipasti) yang dikelola Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjadi garda terdepan dalam penanganan entitas keuangan ilegal.
Berdasarkan data yang ada, sejak periode Januari hingga 20 November 2025, platform ini telah menerima 22.355 pengaduan dari masyarakat. Mayoritas kasus berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, yang mencapai lebih dari 17.965 laporan, disusul investasi ilegal sebanyak 4.390 laporan.
“Dari seluruh pengaduan tersebut, telah dilakukan langkah tegas berupa penutupan lebih dari 2.617 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 2.263 entitas pinjol ilegal, sementara 354 entitas terkait aktivitas investasi ilegal,” ungkap Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Arum Sulitiyaningsih, dalam materinya terkait “Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang dipaparkan pada Jurnalis Kelas Media Gathering OJK Sulselbar, kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ia menyebutkan, sejak periode 2017 hingga triwulan III 2025, total kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan dan investasi ilegal mencapai angka fantastis, yakni Rp142,22 triliun. Meski tren kerugian terus meningkat dari 2017, pada tahun 2025 jumlahnya mulai menunjukkan penurunan. Dimana hingga November 2025 kerugiannya mencapai Rp201,73 miliar.
“Ini terdiri dari Rp96,67 miliar sedang dalam penanganan aparatur penegak hukum (APH), dan Rp105,06 miliar telah diputuskan atau inkrah,” ungkapnya.
Dari sisi demografi pelapor, pegawai swasta mendominasi dengan data untuk kasus pinjol ilegal sebanyak 7.445 pelapor, sementara investasi ilegal sebanyak 1.119 pelapor. Untuk pinjol ilegal, kelompok pelapor terbesar berikutnya adalah wiraswasta sebanyak 2.571 pelapor, ibu rumah tangga sebanyak 1.830 pelapor, tidak bekerja 1.209 pelapor, dan pegawai negeri sipil (PNS) dengan 1.007 pelapor.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sementara pada laporan investasi ilegal, lima kategori pelapor terbanyak setelah pegawai swasta yakni, tidak bekerja sebanyak 682 pelapor, disusul 627 pelapor dari ibu rumah tangga, dan 539 pelapor dari kategori PNS.
Dari aspek jenis kelamin, laporan didominasi oleh perempuan sebesar 62 persen, sementara laki-laki hanya berkontribusi sekitar 38 persen dari total pengaduan.
“Dominasi pelapor perempuan terlihat konsisten pada kasus pinjol ilegal maupun investasi ilegal diangka 60 persen,” terangnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Dari sisi usia, pelapor pinjol ilegal paling banyak berasal dari kelompok usia 26 hingga 35 tahun dengan jumlah 6.960 pelapor, sedangkan pelapor investasi ilegal didominasi kelompok usia 18 hingga 25 Tahun sebanyak 1.979 pelapor.
“Kami juga mencatat lima modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan meliputi, jasa perikanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi yang berizin, penawaran pendanaan berkedok investasi, money games, dan perdagangan aset kripto tanpa izin,” jelas Arum.
Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran keuangan yang tidak berizin dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi Sipasti di laman https//:sipasti.ojk.go.id.
