REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari telah memberlakukan surat kesehatan rapid tes sesuai dengan No : PM. 03 .01/4/4018/2020 tentang perihal Pemberlakuan Pengawasan RDT bagi penumpang kapal.
Hal itu dilakukan, untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sultra Nomor 443/4722 perihal pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran covid-19. Dimana Para penumpang wajib menunjukan hasil pemeriksaan Rapid tes yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (dokter).
“Setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transpotasi laut, harus memiliki surat keterangan hasil Rapit-tes. Membawa surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau tes PCR (polymerase chain reaction),” tutur Kepala KKP Kelas II Kendari, La Ode M. Hajar Doni, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga : Rakor Kedua Bahas UU Cipta Kerja, Ali Mazi Diberi Daulat Oleh Anies Baswedan
Pemberlakuan himbauan Gubernur tersebut, sambungnya, telah di bahas bersama pihak terkait, dalam hal ini dinas kesehatan kota Kendari, Syahbandar dan loket kapal penumpang serta pihak pihak tekait lainnya .
“Ini terkait dengan pemberlakuan keberangkatan arus penumpang kapal cepat dan kapal kapal lain yang melakukan pemuatan penumpang, “sambungnya
Lebih lanjut, Hajar Joni mengatakan, pihaknya juga melaksanakan Kegiatan Rapit-tes secara gratis yang dibantu oleh tim gugus tugas covid-19.
Baca Juga : Vertical Rescue dan TNI Bangun Jembatan Sepanjang 87 Meter di Sinjai
“Ini demi stabilitas keamanan para penumpang lintas wilayah,” tegasnya. (Akbar Tanjung)
