0%
logo header
Kamis, 17 Februari 2022 17:12

Perda Retribusi PBG di Gowa Siap Diajukan untuk Evaluasi ke Kemendagri

Redaksi
Editor : Redaksi
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, saat mengikuti rapat terkait Perda Retribusi PBG oleh Kemendagri secara virtual, Kamis (17/02/2022). (Istimewa)
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, saat mengikuti rapat terkait Perda Retribusi PBG oleh Kemendagri secara virtual, Kamis (17/02/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pasca Peraturan Daerah (Perda) Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa disahkan, Senin (14/02) lalu oleh DPRD setempat dalam rapat paripurna. Perda ini selanjutnya akan dikirim ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

“Saya sudah sampaikan ke bagian hukum dan sekretaris dewan untuk segera melengkapi yang kurang dari perda ini agar kemudian segera dikirim untuk dievaluasi ke Kemendagri. Saya minta hari ini sudah dikirim,” kata Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat mengikuti rapat virtual bersama Kemendagri, Kamis (17/02/2022).

Menurutnya, sebelum adanya instruksi dari pemerintah pusat agar seluruh daerah di Indonesia untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi PBG sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah Kabupaten Gowa telah terlebih dahulu menyelesaikan pembentukan Perda Retribusi PBG ini.

Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat

“Alhamdulillah kita sudah selesaikan dan sahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa pada hari Senin lalu,” terangnya.

Dirinya menambahkan, dengan hadirnya Perda Retribusi PBG ini tentu akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Karena menurutnya jika sudah ada ini aturan ini, maka secara langsung pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Tentu kalau ada perda ini kita ada rujukan untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan PAD kita,” ujar Kamsina.

Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada daerah yang telah menyelesaikan Perda Retribusi PBG. Termasuk daerah-daerah yang sementara menyelesaikan aturan tersebut.

“Hari ini sudah ada 101 daerah yang Perda Retribusi PBGnya sudah selesai. 46 sudah kami evaluasi dan 55 sementara dalam proses evaluasi,” ungkapnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646