REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAROS — Sebanyak 49 anak didik permasyarakatan atau Andikpas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Maros mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut dua andikpas di antaranya mendapatkan remisi bebas.
Kepala LPKA Kelas II A Maros Tubagus. M Chaidir mengatakan, pemberian remisi ini menjadi bagian dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli setiap tahunnya.
“Dari 49 andikpas yang dapat remisi itu masing-masing potongan masa tahanan satu bulan. Kemudian dua mendapat remisi bebas,” katanya dalam keterangannya, Rabu (27/07/2022).
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
Pada penyerahan remisi tersebut dihadiri juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Kemenag Maros dan sejumlah pejabat OPD terkait.
“Kami berharap kepada andikpas yang mendapat remisi bebas itu tidak lagi melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya, keluarga dan lingkungan masyarakat,” harapnya.
Tubagus mengungkapkan, sebelum proses pemberian remisi kepada puluhan andikpas ini. Tim Inklusi PKBI Sulsel mengadakan konseling penerimaan diri dan re-Integrasi sosial kepada andikpas dan keluarganya.
Baca Juga : Musda Kosgoro 1957 Sulsel Tunda Pemilihan Ketua, Penjaringan Bakal Calon Dimatangkan
“Tujuan dari konseling ini agar andikpas memiliki mental yang kuat untuk dapat kembali ke keluarga dan lingkungan sosialnya,” ujarnya.
Sementara, untuk andikpas yang mendapatkan remisi bebas itu kemudian dijemput langsung oleh DP3A Kabupaten Maros dan UPT PPA Kota Makassar untuk langsung dipulangkan ke keluarga. (*)
