0%
logo header
Sabtu, 17 Januari 2026 17:58

Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menyerahkan secara simbolik sertifikat PTSL ke salah satu warga di Kecamatan Tinggimoncong, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menyerahkan secara simbolik sertifikat PTSL ke salah satu warga di Kecamatan Tinggimoncong, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan bahwa pada periode 2026 pihaknya akan membagikan sekitar 31.000 bidang tanah di wilayah Kabupaten Gowa.

Sertifikat bidang tanah ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah digagas Kementerian ATR/BPN di seluruh wilayah di Indonesia.

Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL

“Penyerahan sertifikat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Insya Allah tahun 2026 ada 31.000 lagi yang akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” katanya, di sela-sela menyerahkan sertifikat PTSL, di Kecamatan Tinggimoncong, kemarin.

Ia juga menjelaskan bahwa PTSL dan redistribusi tanah bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan yang lengkap, meminimalkan konflik lahan, serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat. Melalui kepastian hukum yang berdampak langsung pada kualitas hidup dan kemandirian ekonomi warga,” ujarnya.

Baca Juga : Dari Sidrap untuk Indonesia, Bupati Syahar Pasok 10 Truk Telur Dukung Program MBG se Nusantara

Sebelumnya, sebanyak 3.608 bidang tanah yang dimiliki masyarakat di Kecamatan Tinggimoncong kini telah mengantongi sertifikat PTSL dan sertifikat redistribusi tanah. Dimana tujuannya untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah fondasi utama bagi rasa aman dan peningkatan produktivitas masyarakat.

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujarnya.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Kantongi Sertifikat HGB PLTU Punagaya di Jeneponto

Adapun ribuan bidang tanah yang mendapatkan sertifikat terdiri dari empat kelurahan dengan rincian masing-masing 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, dan 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.

Husniah menekankan bahwa legalitas tanah membuka peluang lebih besar bagi pengembangan ekonomi keluarga. Program ini juga diarahkan untuk mendukung reforma agraria yang berkeadilan, memastikan distribusi penguasaan tanah lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.

“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” tambahnya.

Baca Juga : OJK Sulselbar Klaim Sektor Jasa Keuangan di Sulampua Terjaga di 2025

Menurutnya, program ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi tentang masa depan keluarga petani dan warga desa. Ia juga menargetkan perluasan cakupan legalisasi tanah hingga seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.

“Kami ingin tanah ini menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dari sisi dampak, kepemilikan sertifikat tanah mendorong terciptanya stabilitas sosial karena potensi sengketa dapat ditekan,” tegasnya.

Salah satu penerima, Hasbullah, menganggap bahwa penyerahan sertifikat PTSL ini sangat membantu masyarakat dalam memastikan kepemilikan tanah yang telah mereka huni selama ini.

Baca Juga : OJK Sulselbar Klaim Sektor Jasa Keuangan di Sulampua Terjaga di 2025

“Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang telah diberikan berupa sertifikat. Semoga ke depannya lebih banyak lagi masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari program ini,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646