REPUBLIKNEWS.CO.ID, YOGYAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan dukungan penuh terhadap amandemen atas Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha dalam rangka memperbaiki aturan-aturan untuk perekonomian nasional yang lebih baik.
Termasuk, sebagai upaya penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, di sela-sela penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Muhammadiyah dan KPPU RI, di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.
Prof. Dr. Haedar Nashir menegaskan, Muhammadiyah mendukung penuh langkah KPPU, termasuk amandemen terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 yang kini bergulir sebagai bagian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Kami juga berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat, dan praktik monopoli,” ujarnya, usai penandatanganan kerjasama, Selasa, (27/05/2025).
Sementara, terkait kerjasama yang dilakukan antar keduanya dianggap menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat. Nota kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun dan akan menjadi landasan untuk memperluas kerja sama dalam bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan berdaya saing tinggi di kancah global,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Sementara, Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa mengatakan, kemitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sejak 2019, dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Ia berharap, kolaborasi ini tidak hanya bersifat kelembagaan, melainkan juga memiliki dimensi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.
“Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi,” ujarnya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto juga menyampaikan dukungan PP Muhammadiyah terhadap amandemen ini, yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan aktual dalam dunia usaha dan regulasi.
Penyempurnaan UU tersebut diyakini akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional. Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, kami mendukung adanya penguatan KPPU melalui amandemen tersebut.
“Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman adalah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM serta mendorong iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan,” tuturnya.