REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare berencana merancang Ranperda terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Itu sebagai langkah perlindungan bagi pekerja migran di masa depan.
Wakil Ketua II DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, inisiatif ini berasal dari usulan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Rahmat menyoroti pentingnya langkah ini dengan merujuk pada Pelabuhan Nusantara di Kota Parepare yang menjadi akses keluar-masuk penting, terutama ke Kalimantan dan Malaysia. Dia menegaskan perlunya Peraturan Daerah (Perda) terkait TPPO untuk melindungi pekerja migran di tengah kondisi yang dianggap rawan.
Selain memiliki pelabuhan strategis, Parepare juga memiliki kantor Imigrasi di Ajatappareng, yang dapat membantu dalam proses identifikasi warga atau pekerja yang melakukan perjalanan keluar dan masuk.
Baca Juga : Halo Parepare, Inovasi Anak Muda untuk Bantu UMKM Lokal Go Digital
“Di sini ada Imigrasi juga yang bisa melakukan identifikasi. Di sini banyak singgah orang asing juga kan sehingga itu tadi kita butuh aturan untuk melindungi warga terutama yang pekerja migran itu,” tambah Legislator Demokrat Parepare itu.
Menyadari pengalaman sebelumnya terkait kasus TPPO di Parepare, Rahmat menegaskan urgensi pembuatan Perda TPPO. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini didorong oleh kejadian sebelumnya yang diusulkan oleh dinas terkait. Rahmat menyatakan, “Karena itu, saya pikir ini sudah penting untuk dibuat.”
Rahmat juga mencatat bahwa penelitian akademis lebih mendalam terkait beban Ranperda TPPO akan dilakukan di masa depan. Meskipun saat ini masih dalam tahap Prolegda, ia menekankan bahwa kajian dan tahapan lebih lanjut akan dilakukan sebelum diputuskan dan ditetapkan sebagai Perda.
