REPUBLIKNEWS.CO.ID, PANGKEP — Permohonan Indikasi Geografis (IG) Jeruk Pamelo asal Kabupaten Pangkep memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam pemeriksaan tersebut Tim DJKI didampingi langsung Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Tim tersebut diketuai Koordinator Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana, dan anggota tim masing-masing Tim Ahli Indikasi Geografis Sri Esti Haryanti, dan Analis KI DJKI Muh. Rizki Junaedi. Sebelum melakukan pemeriksaan di lapangan, pihaknya terlebih dahulu melakukan kunjungan koordinasi bersama Wakil Bupati Pangkep di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Pangkep.
Irma menyampaikan, kedatangannya bersama timnya ke Kabupaten Pangkep untuk melaksanakan kegiatan penilaian dokumen deskripsi Jeruk Pamelo yang diajukan masyarakat perlindungan IG Jeruk Pamelo Pangkep dengan Nomor Permohonan : E.IG.15.2022.000007.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Sesuai dengan surat tugas yang ada kegiatan ini dilaksanakan dari 20 hingga 22 Juni 2023. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah yakni Sertifikat IG dapat diterbitkan,” katanya dalam pertemuan, kemarin.
Ia mengungkapkan, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Dengan obyek perlindungan IG adalah sumber daya alam yang meliputi sektor pertanian seperti produk tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura. Kemudian sektor kehutanan seperti produk kayu dan non kayu.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Selanjutnya sektor kelautan dan perikanan di antaranya produk garam, ikan konsumsi dan ikan non konsumsi, serta sektor peternakan seperti produk daging dan non daging. Termasuk hasil kerajinan tangan, dan hasil industri.
Sementara, Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas kedatangan Tim DJKI bersama Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Semoga kedatangan tim ini dapat memberikan manfaat yang baik terkhusus sertifikat IG jeruk pamelo akan dapat diterbitkan,” ujarnya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Menurutnya, di wilayahnya masih banyak varietas yang nantinya akan didaftarkan ataupun dicatatkan IG. Terkhusus untuk Jeruk Pamelo. Pasalnya branding jeruk jenis ini sudah sangat kuat, hanya saja dalam perkembangannya lebih dikenal dengan nama Jeruk Bali.
“Untuk itu apabila sertifikat IG Jeruk Pamelo dapat diterbitkan, tentunya ini akan lebih menambah branding Jeruk Pamelo dan dapat memberikan nilai lebih secara ekonomis,” tegasnya.
Adapun Sri Esti Haryanti selaku Tim Ahli Indikasi Geografis yang hadir berharap dengan dukungan pemerintah Kabupaten Pangkep pemeriksaan substantif ini akan berjalan dengan baik, dan sertifikat IG dari Jeruk Pamelo dapat keluar dengan cepat.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Sehingga ini akan mampu memberikan manfaat bagi petani Jeruk Pamelo,” terangnya.