0%
logo header
Rabu, 02 Agustus 2023 13:45

Perumda Pasar Makassar Bakal Ambil Alih Lods yang Tidak Aktif Berjualan

Rizal
Editor : Rizal
Suasana rapat monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan pasar yang digelar Perumda Pasar Makassar, Rabu (2/8/2023). (Foto: Istimewa)
Suasana rapat monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan pasar yang digelar Perumda Pasar Makassar, Rabu (2/8/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dalam rapat monitoring Dan evaluasi kinerja pengelolaan Pasar, Direktur Utama Perumda Pasar, Ichsan Abdul Hussein memutuskan untuk mengambil alih sejumlah lods atau ruko yang tidak produktif lagi. Hal ini disampaikan Ichsan Abdul Hussein saat memimpin rapat monev di kantor Perumda Pasar Makassar, Rabu (2/8/2023).

Ichsan menegaskan kepada seluruh Kepala Pasar untuk segera mengimbau kepada para pedagang yang menguasai lods di pasar-pasar untuk segera mengaktifkan lods tersebut. Mengingat banyaknya lods yang tidak aktif berjualan tapi ternyata masih dikuasai oleh pedagang.

“Saya tegaskan kepada para Kepala unit Pasar untuk mengimbau kepada pedagang untuk segera mengaktifkan lods mereka. Kalau tidak, kita ambil alih saja dan memasarkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Ichsan.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Penegasan itu dikatakan terutama bagi lods-lods dan ruko yang tidak lagi memberikan kontribusi ke Perumda Pasar. Lods inilah nantinya yang akan ditertibkan dan dipasarkan kembali.

“Jadi nantinya kita akan ambil alih lods yang benar-benar tidak aktif lagi. Dan kita pasarkan kembali ke masyarakat yang berminat berjualan, karena selama ini beberapa pedagang menggampangkan, cukup bayar saja sewa tempat. Akhirnya cuma dijadikan gudang, bahkan ada yang mempersewakan tanpa ijin ke Perumda Pasar,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Keuangan Perumda Pasar, Syamsul Bahri, bahwa dalam penyegelan dan pengambilalihan nanti harus selalu sesuai dengan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP).

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

“Ada SOP terkait penyegelan dan pengambilaalihan. Mulai dari pemberian Surat Peringatan Pertama (SP 1) hingga SP 3 setelah itu terbitkan Surat perintah penyegelan dari kantor pusat,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646