“Ijin ini tidak boleh disertifikatkan sebab sifatnya pinjam pakai dalam kurun waktu tertentu. Kalau hutan kemasyarakatan (HKm) 35 tahun dan Perhutanan Sosial (PS) itu 30 tahun. Ini penting untuk kita ketahui, jangan sampai ada yang menyebut ada perambahan di kawasan hutan,” tegas Indah.
“Untuk Perhutanan Sosial, ada tiga di desa di Rongkong yaitu Kanandede, Pengkendekan dan Rinding Allo. Kemudian satu desa untuk HKm,” sambung bupati perempuan pertama di Sulsel itu.
Terkait lima skema reforma agraria, Indah berpesan agar masyarakat betul-betul mengikuti aturan pemerintah. Karena masyarakat yang berada di kawasan hutan tidak dirugikan, dalam pengertian mereka tidak dikejar-kejar polisi hutan jika mengelola lahan,” pungkasnya.
Baca Juga : Bupati Lutra Usul Intervensi Irigasi Teknis Untuk Ketahanan Pangan
Kemudian karena ijinnya sifatnya berkala dan berkelompok, kata Indah, maka ada evaluasi dari kementerian melalui instansi yang ada di bawahnya untuk memantau ijin yang diberikan tidak disalahgunakan.
“Oleh karena itu sekali lagi kami mengimbau untuk betul-betul mengikuti aturan, agar apa yang kita nikmati hari ini bisa berkelanjutan,” pinta Indah. (*)
