0%
logo header
Jumat, 23 Juni 2023 05:43

PLN dan Kejati Sulteng Kolaborasi Dorong Kemajuan Daerah Lewat Kelistrikan Terbaik

Chaerani
Editor : Chaerani
PLN UIP Sulawesi melalui UPP Sulteng saat melakukan koordinasi bersama Kejati Sulteng dalam rangka kolaborasi pada upaya mendorong pembangunan daerah lewat pembangunan infrastruktur kelistrikan. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)
PLN UIP Sulawesi melalui UPP Sulteng saat melakukan koordinasi bersama Kejati Sulteng dalam rangka kolaborasi pada upaya mendorong pembangunan daerah lewat pembangunan infrastruktur kelistrikan. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALU — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Tengah terus berkomitmen dalam meningkatkan perekonomian daerah dengan menyediakan kelistrikan terbaik.

Upaya ini pun tentunya dilakukan melalui percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna meningkatkan perekonomian dan daya tarik investasi di Sulawesi Tengah. Kali ini PLN berkolaborasi atau bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam memaksimalkan hal tersebut.

Sinergi yang terjalin antara PLN dengan Kejati Sulteng yaitu dalam hal pengawalan proyek melalui pendampingan hukum agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Manager PLN UPP Sulteng, Effendi Kurnianto berterima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejati Sulteng sehingga jika terdapat hal yang perlu pertimbangan dari segi hukum, PLN dapat segera melakukan konsultasi.

“Semoga dengan pendampingan ini dapat mempercepat pengambilan keputusan dan melancarkan pekerjaan di lapangan sehingga pembangunan dapat selesai tanpa ada kendala,” katanya saat melakukan koordinasi bersama Kejati Sulteng bersama mitra PLN, di Kantor Kejati Sulteng, kemarin.

Sementara Kepala Kejati Sulteng Agus Salim mengaku, fungsi dan kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek melalui pendampingan hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Tujuan pengawalan ini agar proyek pembangunan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” terangnya didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hartadhi Crhristianto.

Ia melanjutkan tujuan dari pendampingan hukum ini juga sebagai langkah antisipasi, mengingat berbagai kendala yang muncul dapat menghambat kelancaran proyek. Termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak inginkan.

“Untuk itu sinergi ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan serta mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara,” katanya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

General Manager PLN UIP Sulawesi Defiar Anis menuturkan, saat ini unitnya sedang fokus menyelesaikan pembangunan di Sulawesi Tengah guna mempersiapkan infrastruktur ketenagalistrikan untuk menunjang kebutuhan listrik di masa yang akan datang.

“Kami berharap dengan sinergi seluruh stakeholder yang ada dapat melancarkan pekerjaan sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646