0%
logo header
Selasa, 17 Februari 2026 20:34

PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejati Sulut Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Ketenagalistrikan

Chaerani
Editor : Chaerani
Manajemen PLN UIP Sulawesi saat melakukan audiensi bersama Kejati Sulut di Ruang Kerja Kajati Sulut, kemarin. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)
Manajemen PLN UIP Sulawesi saat melakukan audiensi bersama Kejati Sulut di Ruang Kerja Kajati Sulut, kemarin. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MANADO — PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Hal ini dibahas dalam audiensi jajaran manajemen PLN UIP Sulawesi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, di ruang kerjannya. Pertemuan ini menjadi momentum evaluasi atas kerja sama yang telah berjalan, khususnya dalam aspek pendampingan dan pengamanan hukum proyek, termasuk tahapan pengadaan tanah serta penyelesaian dinamika di lapangan.

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dan menegaskan komitmen perusahaan dalam memperkuat koordinasi lintas institusi. Sinergi dengan Kejati Sulut menjadi faktor penting dalam menjaga kepastian hukum pelaksanaan proyek, khususnya pada proses pengadaan tanah dan penanganan isu di lapangan.

Baca Juga : Setahun Kepemimpinan Munafri-Aliyah, 49.209 KK di Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis

“Kolaborasi ini akan terus kami perkuat guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan, pentingnya kolaborasi antar instansi dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Kerja sama antara Kejati Sulut dan PLN merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan proyek berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Setahun SAR-Kanaah Nakhodai Sidrap, Sebanyak 87,7 Persen Warga Puas dengan Kinerjanya

Di tempat yang sama, Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Utara, Muhammad Arfah Aboe Kasim, menyampaikan bahwa dukungan Kejati Sulut sangat membantu dalam memperlancar proses pengadaan tanah dan penyelesaian persoalan sosial.

“Kami merasakan manfaat nyata dari kolaborasi ini, terutama dalam proses pengadaan tanah dan penyelesaian dinamika di lapangan. Dengan adanya pendampingan hukum, pelaksanaan proyek menjadi lebih terarah, tertib, dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sejumlah proyek yang telah memperoleh dukungan pendampingan antara lain pembangunan SUTT 150 kV Likupang – Pandu yang kini beroperasi sesuai target, serta penyelesaian sengketa tanah lokasi tapak tower SUTT 150 kV Lopana – Teling di Jalan Ring Road 1 yang memberikan kepastian hukum bagi PLN.

Baca Juga : Intip 3 Keunggulan Galaxy A07 5G, Smartphone Samsung 5G Terbaru yang Lebih Nyaman

Ke depan, PLN UIP Sulawesi juga merencanakan pendampingan hukum untuk proyek strategis lainnya, seperti pembangunan SUTT 150 kV Tanjung Merah – Bitung beserta Gardu Induk 150 kV Bitung, serta SUTT 150 kV Incomer PLTMG Minahasa Peaker – GI Likupang.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646