0%
logo header
Selasa, 29 Maret 2022 20:59

Polda Banten Operasi Strobo dan Sirene yang Tak Sesuai Peruntukannya

Redaksi
Editor : Redaksi
Polda Banten Merazia Strobo dan Sirene Kendaraan yang melintas di Jalan Raya, Selasa (29/03/2022). (Istimewa)
Polda Banten Merazia Strobo dan Sirene Kendaraan yang melintas di Jalan Raya, Selasa (29/03/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Bidpropam Polda Banten melaksanakan sosialisasi dan pemberian imbauan tentang pelarangan pemasangan Strobo, Rotator dan Sirine kepada Bengkel variasi kendaraan di wilayah hukum Polda Banten, pada Selasa (29/03/2022).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Bidprropam Polda Banten Kompol Febri Harianto beserta personelnya.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban strobo, rotator, sirene karena dilarang digunakan pada kendaraan yang bukan peruntukannya.

“Sebagaimana surat dari Kadiv Propam Polri tentang larangan penyalahgunaan strobo, rotator, sirene, TNKB Dinas, khusus dan rahasia Subbid Provos Bidpropam Polda Banten laksanakan sosialisasi dan pemberian himbauan kepada personel,” ujarnya.

“Sasarannya yaitu kendaraan yang dimiliki personel Polri maupun ASN, kami memberikan arahan dan imbauan untuk tidak menggunakan strobo, rotator dan sirine kepada kendaraan yang bukan peruntukannya,” tutup Yudho Hermanto. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646