REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Bidpropam Polda Banten melaksanakan sosialisasi dan pemberian imbauan tentang pelarangan pemasangan Strobo, Rotator dan Sirine kepada Bengkel variasi kendaraan di wilayah hukum Polda Banten, pada Selasa (29/03/2022).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Bidprropam Polda Banten Kompol Febri Harianto beserta personelnya.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban strobo, rotator, sirene karena dilarang digunakan pada kendaraan yang bukan peruntukannya.
“Sebagaimana surat dari Kadiv Propam Polri tentang larangan penyalahgunaan strobo, rotator, sirene, TNKB Dinas, khusus dan rahasia Subbid Provos Bidpropam Polda Banten laksanakan sosialisasi dan pemberian himbauan kepada personel,” ujarnya.
“Sasarannya yaitu kendaraan yang dimiliki personel Polri maupun ASN, kami memberikan arahan dan imbauan untuk tidak menggunakan strobo, rotator dan sirine kepada kendaraan yang bukan peruntukannya,” tutup Yudho Hermanto. (*)