0%
logo header
Kamis, 25 Agustus 2022 20:13

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Ratusan KG Sabu, Ganja dan Puluhan Butir Ekstasi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Polda Jatim musnahkan narkoba Barang Bukti Sitaan, Kamis (25/08/2022). (Ist)
Polda Jatim musnahkan narkoba Barang Bukti Sitaan, Kamis (25/08/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SURABAYA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis, hasil penyitaan dari para pelaku, dalam kurun waktu 5 bulan terhitung sejak April 2022 hingga Agustus 2022.

Pemusnahan Barang Bukti ini berlangsung di lapangan Polda Jatim, Kamis (25/08/2022) sore.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, obat keras dan ganja dari hasil pengungkapan periode April 2022 sampai pertengahan Agustus 2022.

Baca Juga : Kemendagri Tunjuk Aries Agung Paewai Sebagai Komandan Upacara pada Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Surabaya

“Total barang bukti di periode ini yaitu sabu 236,79 kilogram, extacy 11 ribu butir, obat keras 16,8 juta butir dan Ganja 57 kilogram,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyebut, beberapa kasus besar dan akan dilakukan pengembangan yang berhasil diungkap polres jajaran. Di ranking pertama yakni Polrestabes Surabaya.

“Barang bukti sabu 90,7 kilogram sabu dan 13,3 kilogram Ganja jaringan internasional Kamboja, Malaysia, masuk melalui Provinsi Riau, lalu ke Palembang, Jakarta dan menuju Surabaya dengan tujuh orang tersangka,” terang Arie.

Baca Juga : Barang Bukti 45 Perkara Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sinjai

Kasus kedua, lanjut Kombes Arie, pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti sabu sebanyak 39 kilogram, extacy 4,9 ribu butir, Pil double LL 11,2 juta butir.

“Dengan tiga orang tersangka. Jaringan antar pulau melalui Sumatera, Jakarta dan ke Surabaya,” imbuh Arie.

Sementara ketiga adalah Polresta Malang dengan barang bukti sabu sebanyak 20,85 kilogram. “Jaringan Malaysia masuk lewat Kalimantan dan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan ditangkap di Malang. Dengan tiga tersangka,” ucap dia.

Baca Juga : Sabu 23 Gram Hingga Barang Bukti Kasus MiChat Dimusnahkan Kejari Soppeng

Selanjutnya, Polresta Sidoarjo dengan barang bukti sabu tiga kilogram jaringan Surabaya dan mengamankan tiga orang tersangka.

“Terakhir, pengungkapan yang dilakukan Polda Jatim bekerja sama dengan Bea Cukai dan mengamankan barang bukti sabu 34,43 kilogram. “Dengan tujuh orang tersangka,” pungkas Arie.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646