0%
logo header
Minggu, 07 Agustus 2022 22:22

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Sopir yang Tabrak Mobil PJR

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kondisi Mobil PJR yang ditabrak di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. (Istimewa)
Kondisi Mobil PJR yang ditabrak di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polisi menetapkan sopir mobil dinas TNI berinisial JFAR (20) sebagai tersangka setelah menabrak mobil dinas PJR di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Iya, (sopir mobil JFAR) sudah jadi tersangka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kecelakaan tersebut berawal saat petugas PJR bermaksud memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

“Pengemudi Daihatsu Terios malah menabrak petugas bernama Briptu Ginsa serta menabrak kendaraan dinas PJR,” ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan tersangka JFAR juga menabrak ban kiri kendaraan dinas TNI yang berada di depan mobil dinas PJR saat hendak melarikan diri. Aksi kejar-kejaran terjadi sampai kawasan Tomang.

“Kendaraan akhirny dapat diberhentikan di tanjakan Tomang, namun diabaikan dan terus melaju ke arah pintu Tol Kebon Bawang. Di sana pengemudi menabrak kendaraan dinas PJR lain,” tuturnya.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pengemudi JFAR di Bintara. Akibat aksi pengemudi ugal-ugalan, 4 kendaraan mengalami kerusakan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646