REPUBLIKNEWS.CO.ID, DELI SERDANG — Polda Sumatera Utara dengan cepat menanggapi adanya laporan kasus pencurian Hanphone yang perkaranya ditangani oleh Polsek Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang.
Perkara kasus pencurian Hanphone di Mall Suzuya yang ditangani Polsek Tanjung Morawa, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (31/01/2021) mengatakan, “kasus pencurian Hanphone di mall Suzuya itu di laporkan oleh korbannya bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjung Morawa.”
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Lebih lanjut, dalam perkara ini Polsek Tanjung Morawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25) warga jalan Rahmadsyah Gang sekolah, Medan Area.
“Saat ini berkasnya sudah di lampirkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” ucap Kabid Humas Polda Sumut.
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapan setelah mengambil Handphone milik korban berselang hanya empat menit pasangan suami istri (pelaku-red) langsung meninggalkan mall Suzuya, hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam Mall Suzuya.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
“Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban-red) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya, sedangkan keterangan pihak mall Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang telah kehilangan handphone,” ungkapnya.
Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian Hanphone ini Polsek Tanjung Morawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.
“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian, bahkan penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian Hanphone tersebut,” ujarnya Hadi.
Baca Juga : OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Saham PT Swat
“Kasus pencurian Hanphone di Mall Suzuya terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya pun sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” pungkasnya. (Supri Agus)
