Republiknews.co.id

Polisi Bekuk Residivis Kambuhan di Jeneponto

Pelaku ZN saat diamankan di Mapolres Jeneponto. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Seorang Residivis kambuhan berinisial ZN ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian dan kekerasan (Curas) di Jeneponto, Jumat (09/06/2023) malam.

Kaur Bin OPS Reskrim Polres Jeneponto Iptu Ujhi Mughni membenarkan perihal penangkapan ZN.

“Iya benar sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ZN,” ujar Uji Mughni.

Berdasarkan Laporan, Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Kanit Aipda Abdul Rasyad menangkap ZN di Kompleks BTN Sanur, Kelurahan Sidenre Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

“ZN berhasil ditangkap saat berada didepan rumahnya,” ucap Uji Mughni.

Saat akan ditangkap, terduga pelaku berusaha kabur dari kejaran polisi. Namun, pelariannya berhasil dihentikan lantaran Tim Resmob sigap mengamankan terduga Pelaku.

Setelah penangkapan dilakukan, ZN langsung digelandang ke Posko Resmob Polres Jeneponto  untuk dimintai keterangan.

Kepada Polisi, pelaku mengaku telah mencuri 1 buah handphone dan menjualnya ke penadah berinisial AU yang kini diburu polisi,” ungkap Mantan Kanit Tipikor Polres Jeneponto ini.

Lebih lanjut, Uji Mughni menuturkan pelaku juga merupakan Residivis kelas kambuhan lantaran kerap meresahkan warga. Namun, pelariannya kini sudah berakhir.

Uji Muhgni menjelaskan ZN melakukan pencurian dan kekerasan dengan cara merampas barang berharga korbannya di depan sebuah Apotik yang berlokasi di Kalukuang.

Setelah itu, korban mengadukan kejadian itu ke orang tuanya. Mendengar hal itu, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jeneponto dengan jumlah kerugian korban sekitar Rp 3 juta.

Exit mobile version