0%
logo header
Minggu, 11 Juni 2023 13:44

Polisi Bekuk Residivis Kambuhan di Jeneponto

Pelaku ZN saat diamankan di Mapolres Jeneponto. (Istimewa)
Pelaku ZN saat diamankan di Mapolres Jeneponto. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Seorang Residivis kambuhan berinisial ZN ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian dan kekerasan (Curas) di Jeneponto, Jumat (09/06/2023) malam.

Kaur Bin OPS Reskrim Polres Jeneponto Iptu Ujhi Mughni membenarkan perihal penangkapan ZN.

“Iya benar sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ZN,” ujar Uji Mughni.

Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI

Berdasarkan Laporan, Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Kanit Aipda Abdul Rasyad menangkap ZN di Kompleks BTN Sanur, Kelurahan Sidenre Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

“ZN berhasil ditangkap saat berada didepan rumahnya,” ucap Uji Mughni.

Saat akan ditangkap, terduga pelaku berusaha kabur dari kejaran polisi. Namun, pelariannya berhasil dihentikan lantaran Tim Resmob sigap mengamankan terduga Pelaku.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan

Setelah penangkapan dilakukan, ZN langsung digelandang ke Posko Resmob Polres Jeneponto  untuk dimintai keterangan.

Kepada Polisi, pelaku mengaku telah mencuri 1 buah handphone dan menjualnya ke penadah berinisial AU yang kini diburu polisi,” ungkap Mantan Kanit Tipikor Polres Jeneponto ini.

Lebih lanjut, Uji Mughni menuturkan pelaku juga merupakan Residivis kelas kambuhan lantaran kerap meresahkan warga. Namun, pelariannya kini sudah berakhir.

Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi

Uji Muhgni menjelaskan ZN melakukan pencurian dan kekerasan dengan cara merampas barang berharga korbannya di depan sebuah Apotik yang berlokasi di Kalukuang.

Setelah itu, korban mengadukan kejadian itu ke orang tuanya. Mendengar hal itu, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jeneponto dengan jumlah kerugian korban sekitar Rp 3 juta.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646