Republiknews.co.id

Polisi Beri Izin Rehabilitasi 5 Pelaku Narkoba di Soppeng

Kasat Res Narkoba Polres Soppeng, AKP La Ode Rahmad. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Satres Narkoba Polres Soppeng meberikan Assesment atau Izin rehabilitasi sosial kepada lima pelaku terduga tindak penyalahgunaan narkoba.

Assessment tersebut dikeluarkan untuk rehab di dipanti/lembaga rehabilitasi sosial yayasan Abdullah Alkhaeriah Makassar pada Rabu (16/03/2022).

Rehabilitasi terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial MR, S, A, D dan R.

Pemberian assessment ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP Laode Rahmad.

“Iya ada,” singkatnya saat dikonfirmasi Republiknews.co.id, melalui pesan singkat, Sabtu (19/03/2022).

Sekedar diketahui bahwa 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan pada hari Senin 14 Maret 2022 di Marossa Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau Soppeng, dengan barang bukti 1 sachet Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0,28 gram.

Exit mobile version