REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Satres Narkoba Polres Soppeng meberikan Assesment atau Izin rehabilitasi sosial kepada lima pelaku terduga tindak penyalahgunaan narkoba.
Assessment tersebut dikeluarkan untuk rehab di dipanti/lembaga rehabilitasi sosial yayasan Abdullah Alkhaeriah Makassar pada Rabu (16/03/2022).
Rehabilitasi terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial MR, S, A, D dan R.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
Pemberian assessment ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP Laode Rahmad.
“Iya ada,” singkatnya saat dikonfirmasi Republiknews.co.id, melalui pesan singkat, Sabtu (19/03/2022).
Sekedar diketahui bahwa 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan pada hari Senin 14 Maret 2022 di Marossa Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau Soppeng, dengan barang bukti 1 sachet Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0,28 gram.