0%
logo header
Sabtu, 19 Maret 2022 14:18

Polisi Beri Izin Rehabilitasi 5 Pelaku Narkoba di Soppeng

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kasat Res Narkoba Polres Soppeng, AKP La Ode Rahmad. (Ist)
Kasat Res Narkoba Polres Soppeng, AKP La Ode Rahmad. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Satres Narkoba Polres Soppeng meberikan Assesment atau Izin rehabilitasi sosial kepada lima pelaku terduga tindak penyalahgunaan narkoba.

Assessment tersebut dikeluarkan untuk rehab di dipanti/lembaga rehabilitasi sosial yayasan Abdullah Alkhaeriah Makassar pada Rabu (16/03/2022).

Rehabilitasi terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial MR, S, A, D dan R.

Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur

Pemberian assessment ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP Laode Rahmad.

“Iya ada,” singkatnya saat dikonfirmasi Republiknews.co.id, melalui pesan singkat, Sabtu (19/03/2022).

Sekedar diketahui bahwa 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan pada hari Senin 14 Maret 2022 di Marossa Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau Soppeng, dengan barang bukti 1 sachet Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0,28 gram.

Penulis : Yusuf
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646