REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, aparat Kepolisian telah menindak 5.757 pelanggar kebijakan tersebut di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Dari data yang ada, terhitung sejak 23 April sampai 11 Mei 2020, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, jumlah penindakan teguran lisan di Wilayah Kota Makassar 3.423 pelanggar, sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar. Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan.
Sedangkan Jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2.071 pelanggar dengan rincian 1.496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis.
Baca Juga : Program Shop & Greet NIPAH PARK dan MaRI Siapkan Hadiah Mobil BYD Seal
“Kalau totalnya sejak diberlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 2020ini, Polisi telah menindak sebanyak 5.757 pelanggar terdiri 1.496 dengan tindakan Lisan dan Tindakan tulisan 838,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
“Tentu kami berharap kesadaran kepada masyarakat Kota makassar dan Kabupaten Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama,” lanjut Perwira Polisi Berpangkat Tiga Melati itu.
Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga : OJK Gandeng Kejaksaan RI Perkuat Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Kemudian, lanjut kabid Humas, Pelaku Pengrusakan Portal bakal dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Begitu pula pelaku Penganiayaan dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Firmansyah)
