0%
logo header
Rabu, 26 Oktober 2022 10:32

Polisi Musnahkan 12 Ton Ganja Dari Jaringan Lintas Provinsi Aceh – Lampung – Jawa Barat

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Pemusnahan Barang Bukti 12 Ton Ganja oleh Dirresnarkoba Polda Lampung, Selasa (25/10/2022). (Istimewa)
Pemusnahan Barang Bukti 12 Ton Ganja oleh Dirresnarkoba Polda Lampung, Selasa (25/10/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, ACEH – Demi memutus mata rantai penyebaran Narkoba jenis Ganja, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung beserta jajaran Tim Terpadu mendatangi langsung dan memusnahkan ladang ganja di Desa Pulo Pemukiman Lamteba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (25/10/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan, pemusnahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di  Kebun ganja seluas dua hektar dengan sekitar 20.000 batang pohon ganja dengan berat diperkirakan mencapai 12 ton.

“Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Terpadu telah melaksanakan kegiatan pemusnahan ladang ganja seluas 2 hektar dengan berat kurang lebih 12 ton,” jelas Aris.

Baca Juga : Kapolda Lampung Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Mini Soccer Kapolda Cup 2022

Diresnarkoba menjelaskan, pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

“Hasil pengembangan dari barang bukti 135 kg ganja yang beberapa waktu lalu kami ungkap di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” pungkasnya.

Dalam pemusnahan ladang ganja tersebut, turut hadir juga perwakilan dari BNNP Lampung, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil DJBC Sumbagbar, Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646