Republiknews.co.id

Polisi Ringkus Pelaku KDRT di Wonokerto Luwu Utara

Anggota Polsek Sukamaju bersama pelaku DP yang merupakan pelaku KDRT terhadap Isterinya ER di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara, Kamis (28/04/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Personil Polsek Sukamaju mengamankan terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, Kamis (28/04/2022).

Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. “Kita mengamankan terduga pelaku, DP (25) di rumah orang tuanya di Desa Wonokerto,” ucapnya.

Iptu Jayadi melanjutkan, ia pelaku diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya ER (20).

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya sejak istrinya mengandung hingga anaknya berusia lima bulan,” jelasnya.

Terakhir pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya di Desa Wonokerto, Kamis (28/04/2022) sekitar pukul 11:30 wita siang tadi.

“Awalnya ER membangunkan DP dan setelah DP terbangun dan hendak keluar rumah, korban ER menahan DP dengan cara menarik baju DP dan membuat DP menyikut bagian dada serta memukul dada ER sebanyak dua kali.

Selain menyikut dan memukul korban, pelaku juga mencengkeram tangan korban.

“Setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, pelaku langsung meninggal korban di rumahnya dan pergi ke rumah tantenya. Pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 uu Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga KUHP KDRT ayat 1,” kuncinya.

Exit mobile version