REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Personil Polsek Sukamaju mengamankan terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, Kamis (28/04/2022).
Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. “Kita mengamankan terduga pelaku, DP (25) di rumah orang tuanya di Desa Wonokerto,” ucapnya.
Iptu Jayadi melanjutkan, ia pelaku diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya ER (20).
Baca Juga : 25 Tahun Luwu Utara, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Pencapaian Pembangunan Daerah
“Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya sejak istrinya mengandung hingga anaknya berusia lima bulan,” jelasnya.
Terakhir pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya di Desa Wonokerto, Kamis (28/04/2022) sekitar pukul 11:30 wita siang tadi.
“Awalnya ER membangunkan DP dan setelah DP terbangun dan hendak keluar rumah, korban ER menahan DP dengan cara menarik baju DP dan membuat DP menyikut bagian dada serta memukul dada ER sebanyak dua kali.
Baca Juga : Tahun 2023, Ini Program Aspirasi Muhammad Fauzi di Kecamatan Masamba
Selain menyikut dan memukul korban, pelaku juga mencengkeram tangan korban.
“Setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, pelaku langsung meninggal korban di rumahnya dan pergi ke rumah tantenya. Pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 uu Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga KUHP KDRTÂ ayat 1,” kuncinya.
