REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Unit Kejahatan Dengan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian di perumahan dan rumah kost yang kosong atau ditinggal penghuninya.
“Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Gowa saat ia mau melakukan aksinya di Macandda Residance, Selasa (22/3) kemarin pukul 14.00 Wita,” terang Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi, Rabu (23/03/2022).
Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atau investigasi berdasarkan laporan yang diterima. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan usai penangkapan pelaku berinisial AH (45) ini ia mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Berdasarkan pengakuannya di sudah melakukan aksinya sejak 2019 sampai sekarang dan melakukan sendirian pada saat siang hari atau saat penghuni rumah dan kamar kost itu pergi.
“Pelaku ini beraksi saat rumah tersebut kosong dan kemudian pelaku masuk kedalam rumah tersebut, selanjutnya mengambil barang berharga yang ada di rumah atau kost tersebut,” terangnya.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Jatanras Polres Gowa menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Kemudian petugas mengamankan pelaku dan bersama warga beserta beberapa barang bukti hasil curiannya.
Baca Juga : Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Hutan dan Pegunungan
Antara lain, 6 unit handphone berbagai merk, 8 unit laptop berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah helm, 1 lembar jaket dan 1 unit motor NMAX, 1 pasang plat sepeda motor dan 1 pasang sepatu.
“Seluruh hasil barang curiannya itu dijual ke penadah yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku dijatuhkan hukuman sesuai Pasal 362 tentang pencurian,” ujarnya.
