0%
logo header
Kamis, 12 Mei 2022 23:20

Polisi Tangkap Dua Pelaku Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

Rizal
Editor : Rizal
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Surabaya saat meninjau Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Kamis (12/5/2022). (Foto: Istimewa)
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Surabaya saat meninjau Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Kamis (12/5/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SURABAYA – Tim gabungan dari Polda Jawa Timur, Polres Tanjung Perak, Bareskrim Mabes Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman delapan kontainer minyak goreng ilegal ke Dili, Timor Leste.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan bahwa upaya menggagalkan ekspor minyak goreng ilegal ke luar negeri bermula dari perintah Kapolri yang meminta jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait adanya ekspor minyak goreng ke luar negeri.

“Kemudian jajaran Polda Jatim bergerak dan mendalaminya,” ujar Irjen Pol Nico saat rilis di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Pada 20 April 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi adanya rencana pengiriman minyak goreng ke luar negeri.

Selanjutnya, pada 1 hingga 4 Mei 2022, tim mengecek kebenaran informasi tersebut, hingga mendapati tiga kontainer berisi puluhan ton minyak goreng premium kemasan botol 1,7 liter dan kemasan jerigen 4,5 liter di Terminal Teluk Lamong.

“Petugas menemukan bahwa tiga kontainer ini berisi minyak goreng. Lalu tim memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen. Didalam pengembangannya, Polres Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda Jatim dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta instansi terkait Dirjen Perdagangan dan juga Kejaksaan serta Bea Cukai,” beber Nico.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Dalam proses penelusuran itu, katanya, tim gabungan kembali menemukan lima kontainer lain yang juga berisi minyak goreng kemasan dengan jenis yang sama. Petugas mendapati dokumen-dokumen ekspor yang diduga palsu.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Atas temuan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial E (44 tahun) dan R (60 tahun). Adapun peran R ini adalah pembeli barang dalam hal ini minyak goreng untuk diekspor.

“Jadi R beli dari suatu tempat, kemudian meminta bantuan E untuk diuruskan dokumennya,” tandas Nico.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kejahatan ekspor barang sesuai pasal 51 junto pasal 112 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Para tersangka juga melanggar peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deoddorized Palm Oil dan Used Cooking Oil. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646