0%
logo header
Selasa, 28 Desember 2021 20:46

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembawa 60 Pekerja Migran Ilegal yang Meninggal Dalam Kecelakaan Kapal Tenggelam

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polri pastikan telah menangkap dua orang yang berperan sebagai perekrut Pekerja Migran Ilegal dalam kasus 60 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang menumpangi kapal dan tenggelam di Perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

“Polri sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merekrut pekerja TKI tersebut. Para TKI ini diketahui menaiki kapal boat dan mengalami kecelakaan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (28/12/2021).

Salah satu pelaku yang diamankan berinisial JI, yang merupakan warga Kelurahan Baru Besar, Batam. Dari hasil penyelidikan, JI merekrut sebanyak lima pekerja migran ilegal. Empat dari lima pekerja itu meninggal dunia dalam kecelakaan kapal tenggelam.

Baca Juga : BPK Serahkan LHP, Ketua DPRD Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

Kemudian, kedua ada AS yang merekrut empat pekerja migran ilegal masing-masing berinisial KAK, F, NIS dan M. Diketahui, F dan NIS tewas dalam insiden tersebut.

“Jadi, sampai dengan saat ini ada dua tersangka yang diamankan penyidik dan masih dalam proses pendalaman, masih didalami sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” jelasnya lebih lanjut

Kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646