REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Terduga Pelaku Kasus pelecehan seksual terhadap balita Kabupaten Jeneponto akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan itu bermula setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Kesit Dwi Jayanto saat memimpin press conference di Aula Mapolres Jeneponto.
Baca Juga : Kabur ke Bali, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tangsel
“Inisial korban adalah A, usia 14 bulan atau kurang lebih 1,2 bulan sedangkan terduga pelaku berinisial H (41) yang diduga sebagai kakek tiri korban,”jelasnya.
Kapolres Jeneponto menjelaskan, kejadian itu terjadi pada pukul 06.00 Wita pagi. Saat korban menangis dan pelaku melihat bahwa korban lagi sakit perut atau BAB sehingga pelaku membawa korban ke kamar kecil.
“korban pun dibawa ke kamar kecil atau kamar mandi untuk dilakukan pembersihan kotoran korban,”kata Yudha.
Baca Juga : Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Begal di Palu
Namun saat itu, pelaku memasukkan jari di kemaluan korban sehingga terjadi pendarahan hebat.
Lebih lanjut, sang bocah terus menangis akan tetapi saat itu tante korban belum menyadari perbuatan kakek tirinya tersebut, sehingga tantenya pun membuatkan susu untuk korban.
Seketika diketahui bahwasanya didalam alat kelamin korban mengeluarkan tetesan darah maka disitulah Tantenya kaget dan dibawalah korban di pustu untuk diperiksa.
Baca Juga : Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Pencabulan Berkedok Bimbel
Sesampainya dipustu korban kudian dirujuk ke puskesmas namun pihak puskesmas pun merujuk korban ke Rumah sakit Latopas Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.
“Dokter menyatakan ini akibat kejahatan, untuk itu lebih baiknya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti kasusnya,”jelasnya.
Sementara itu, salah seorang keluarga korban membuat postingan dihalaman sosial media facebook dimana foto terduga pelaku pemerkosaan yang sempat menggemparkan warga “Butta Turatea”.
Baca Juga : Kurangi Kecelakaan, Pemdes Lentu Gunakan Dana Swadaya Masyarakat Tambal Jalanan
Tak sampai disitu, kerabat korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jeneponto.
Kasus itu pun mulai terbongkar setelah
pihak P2A berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap kasus pelecehan seksual dibawah umur supaya bisa lebih jelas siapa pelakunya.
Setelah berkoordinasi, polisi mencari pelaku hingga berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga : Kurangi Kecelakaan, Pemdes Lentu Gunakan Dana Swadaya Masyarakat Tambal Jalanan
“Dalam melakukan perbuatannnya dan hari ini juga kita sudah tetapkan kakek tirinya ini sebagai tersangka,”beber Yudha.
Saat pelaku di introgasi pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan perbuatan yang tak senonoh ke cucunya sendiri sampai memasukan kedua jarinya kepada alat kelamin korban.
“Tentunya disini terjadi kerusakan alat kelamin dan kita tetap melakukan pengembangan,”pungkas Kapolres Jeneponto.