0%
logo header
Senin, 25 Juli 2022 20:44

Polisi Tetapkan Tersangka Mantan dan Presiden ACT, Dugaan Penyalahgunaan Dana Kompensasi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar. (Ist)
Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.

“A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/07/2022).

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

Diketahui, Bareskrim Polri mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 Miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646