0%
logo header
Senin, 27 Desember 2021 16:17

Polres Blitar Kota Resmi Berlakukan Tilang Eletronik, Ini Tiga Titik Lokasinya

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan dan Wali Kota Santoso bersama Dandim 0808 Letkol Inf Didin, menakan tombol Peresmian diberlakukannya Tilang Eletronik, Senin (27/12/2021).
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan dan Wali Kota Santoso bersama Dandim 0808 Letkol Inf Didin, menakan tombol Peresmian diberlakukannya Tilang Eletronik, Senin (27/12/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BLITAR KOTA – Hari ini, Senin (27/12/2021), Polres Blitar Kota resmi menerapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di tiga titik jalan wilayah Kota Blitar.

Berlokasi di Ruang TMC Mapolres Blitar Kota, hadir dalam kegiatan peresmian tersebut Forkopimda Kota Blitar dan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo serta OPD terkait.

Penerapan Sistem tilang elektronik di wilayah Kota Blitar baru dilakukan di tiga titik. Ketiga titik tersebut adalah Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden.

Baca Juga : BPK Serahkan LHP, Ketua DPRD Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Hery Yudhi Setiawan, menjelaskan pemberlakuan ETLE di Kota Blitar merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum berbasis tehnologi terutama terkait lalu lintas.

Selain itu, penerapan tilang elektronik juga untuk membangun program smart city di Kota Blitar. Penerapan tilang elektronik sendiri tidak lepas dari kerjasama antara Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kota Blitar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar terkait penerapan ETLE. Sementara untuk titik penerapan ETLE ada tiga titik diwilayah Kota Blitar,” kata AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Baca Juga : Perkuat Implementasi Asta Cita di Daerah, Bupati Sidrap Hadiri Rakernas Apkasi XVII di Batam

“Dengan penerapan ETLE dapat membantu masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan,” jelasnya.

Sistem ETLE juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.

“Konsepnya pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja

Wali Kota Blitar, Drs Santoso mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota. Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar.

“Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT.

Semua terpantau lewat teknologi, mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana,” katanya

Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo yang hadir mewakili Dirlantas Polda Jatim juga mengapresiasi atas dilauchingnya ETLE diwilayah Hukum Polres Blitar Kota.

Walikota Drs Santoso juga berharap penerapan ETLE akan meningkatkan kepatuhan masyarakat pada peraturan lalu lintas. Sekadar diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646