REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bulukumba.
Melalui press release, Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut Tim gabungan Resmob dan personel Satreskrim Polsek Gantarang Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua pelaku atau eksekutor dan seorang penadah motor curian.
Selain itu barang bukti Sepeda motor hasil curian sebanyak 12 unit dengan berbagai merek berhasil diamankan dari tangan ketiganya.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa
“Kedua pelaku sebagai eksekutor berinisial IP dan KM serta BT selaku penadah, ketiganya adalah warga dari kabupaten Bantaeng.” Ungkap Ardyansyah, Selasa (28/02/2023).
“12 unit barang bukti sepeda motor berbagi merek, berhasil diamankan dari tangan ketiganya, Pelaku beraksi di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bulukumba,” Tambahnya.
Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap saat tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Gantarang, dan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba
Dari hasil penyelidikan itu tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat pelaku, dan berhasil mengamankan ke-tiganya masing-masing di tempat yang berbeda di kabupaten Bantaeng.
Saat dilakukan Interogasi, IP dan KM mengakui telah melakukan aksi Pencurian di beberapa TKP di kabupaten Bulukumba, dan hasil barang curian tersebut di jual ke BT selaku penadah.
Saat ini ketiga pelaku telah di amankan di polres Bulukumba bersama 12 unit sepeda motor barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba
“Dari perbuatannya itu, ketiga pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas Ardyansyah.