REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika disejumlah titik berbeda di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial RE (20) yang berperan sebagai kurir, RR (26) berperan sebagai pengedar, RS (30) berperan sebagai kurir, BN (45) berperan sebagai bandar, serta MS (42) yang berperan sebagai kurir.
Dari tangan kelima tersangka tersebut, petugas dari Sat Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 149,22 gram.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Kelima tersangka ini ada yang menerima pesanan dari konsumen lewat media sosial, kemudian juga bermodus menggunakan rumah sebagai tempat bertransaksi
serta ada juga yang melakukan perjanjian untuk bertemu dengan pengedar atau kurir di titik yang telah ditentukan sang kurir,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin saat melakukan jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, bandar utama tersebut melakukan transaksi dengan konsumen menggunakan kurir dan lokasi untuk bertransaksi diatur oleh kurir sesuai petunjuk bandar.
“Salah satu tersangka bekerjasama dengan seorang bandar dan diperkirakan peredaran uang dari kelima tersangka sebanyak puluhan juta,” beber Syaharuddin.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Salah satu tersangka, katanya, merupakan pengguna yang aktif mengonsumsi sabu sejak 2017 lalu. Konsumen para tersangka merupakan buruh bangunan dan orang-orang terdekat.
“Untuk bandar utama pemilik sabu seberat 93 gram masih dilakukan pencarian. Dari keterangan kelima tersangka mengaku menjadi kurir dan bandar sabu dikarenakan faktor ekonomi,” demikian Syaharuddin. (*)
