REPUBLIKNEWS.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA — Satreskrim Polres Penajam Paser Utara mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Jumat Kemarin.
Dalam rilis yang dikirim, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf menjelaskan, kejadian bermula dari ibu kandung korban yang datang ke Pos Pol Petung Polsek Penajam untuk laporan terkait anaknya dengan inisial FN (12) yang baru pulang kerumah sekitar pukul 02.00 wita dalam keadaan mabuk.
“Pelapor bersama FN (12) korban datang ke Polsek Penajam untuk melanjutkan proses laporannya dikarenakan korban dibawa jalan dan minum minuman keras (gadok) oleh pelaku sdr. ABH (17) sampai mabuk,” Ujar Kombes Yusuf
Baca Juga : Musda Kosgoro 1957 Sulsel Tunda Pemilihan Ketua, Penjaringan Bakal Calon Dimatangkan
Korban pun akhirnya di bawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk melakukan visum. Dari pemeriksaan yang dilakukan didapati bahwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh ABH (17) terhadap korban FN (12) dari sebanyak dua kali pada bulan juni 2022.
Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABH untuk dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan untuk tersangka ABH, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak” tutup Kabid Humas Polda Kaltim.(*)
