0%
logo header
Minggu, 14 Agustus 2022 15:25

Polres Probolinggo Bekuk Lima Pengedar Narkoba, Lebih 72 Gram Sabu Disita

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Lima pelaku pengedar Sabu diamankan di Polres Probolinggo. (Foto: Istimewa)
Lima pelaku pengedar Sabu diamankan di Polres Probolinggo. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PROBOLINGGO — Satresnarkoba Polres Probolinggo terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo.

Kali ini, lima orang tersangka berhasil diringkus anggota Satresnarkoba diantaranya MAM (26) warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar, AR (31) warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar, MS (29) warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, YD (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces, dan JH (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jayadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp (085336338838), terkait adanya perederan gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga : Polres Probolinggo Amankan Residivis Narkoba

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MAM di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Sabtu (13/8/2022) malam.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” kata Kasat Resnarkoba.

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari AR. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah AR, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar.

Baca Juga : Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Probolinggo Cup, AKBP Teuku Ingatkan Peserta Junjung Sportivitas

Dari penangkapan terhadap AR, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

“Dari keterangan AR sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan AR,” tutur Kasat Resnarkoba.

Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, MS tengah mengonsumsi sabu bersama YD dan JH. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan YD ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.

Baca Juga : Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Probolinggo Cup, AKBP Teuku Ingatkan Peserta Junjung Sportivitas

Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646