REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepolisian Resort Soppeng mengungkap kasus dengan modus menggunakan Kartu Kredit orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Dari hasil Patroli setiap malam dititik yang dicurigai, sejumlah terduga pelaku sedang melakukan ilegal Access sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kapolres Soppeng melalui Kasat Reskrim AKP Amri, menuturkan bahwa untuk menjawab keresahan masyarakat dan Pemerintah Daerah akibat banyaknya anak muda yang tidak bekerja bahkan sengaja keluar dari pekerjaannya.
Baca Juga : OJK Sulselbar Beri Literasi Keuangan ke Kelompok Tani dan Nelayan di Takalar
“Modusnya mengakses data kartu kredit orang lain dengan motif mendapatkan keuntungan dari kartu kredit tersebut,” ugkap AKP Amri, saat dikonfirmasi Senin (24/08/2020) malam.
Dikatakan bahwa saat dilakukan patroli, 23 orang ditangkap namun berdasarkan alat bukti hanya 19 orang mengarah terduga pelaku dan saat ini berada didalam jeruji besi.
Adapun ancaman pidana untuk terduga pelaku pengguna kartu kredit orang lain yaitu berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dengan hukuman Penjara 8 tahun dan/atau denda 2 Miliyar dan/atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 dengan hukuman Penjara 6 tahun dan/atau denda 600 juta rupiah.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Raih Predikat Platinum Alignment di Indonesia Green Awards 2026
Sementara barang bukti yang turut diamankan yakni 29 buah Laptop, 21 Handpone dan 1 Desktop PC. (Yusuf)
