REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG — Polresta Tangerang Banten meringkus total 17 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para tersangka terdiri dari 10 pengambil kendaraan dan 7 penadah.
“Total 17 tersangka kami amankan selama periode Februari 2022. Terdiri dari 7 kelompok dengan rincian 10 pengambil kendaraan dan 7 penadah,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat Konferensi Pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (01/03/2022).
Zain menerangkan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, kasus 3C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengalami peningkatan. Kasus Curanmor, lanjut Zain, yang menjadi salah satu prioritas pengungkapan.
Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang
Selanjutnya dikatakan Zain, dari 17 tersangka yang berhasil diciduk, telah beraksi di 103 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Modus tersangka, ada yang mencuri kendaraan yang sedang diparkir menggunakan kunci letter T dan letter Y.
“Ada 1 tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu mengancam korbannya dengan senjata tajam,” ucap Zain.
Baca Juga : Empat Anggota Polisi di Kota Tangerang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya
Usai melakukan aksinya, para tersangka umumnya menggunakan joki untuk membawa hasil motor curian.
Kendaraan curian dibawa oleh joki untuk dijual ke penadah di wilayah Pandeglang dan Lebak dengan kisaran harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta.
