0%
logo header
Minggu, 06 Februari 2022 02:37

Polrestabes Bandung Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Usia 9 Tahun

Rizal
Editor : Rizal
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo saat memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku pencabulan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (5/2/2022). Foto: Humas Polrestabes Bandung
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo saat memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku pencabulan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (5/2/2022). Foto: Humas Polrestabes Bandung

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANDUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk AS alias Erik (33 tahun) usai melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli AF (9 tahun). Perbuatan cabul itu dilaporkan oleh ayah AF yang memergoki langsung pelaku saat beraksi.

Pelaku tidak dapat mengelak, karena saat digerebek, ia tengah dalam kondisi setengah telanjang dengan korbannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo menjelaskan bahwa AS memiliki perilaku penyimpangan seksual. Perbuatan cabul dilakukan untuk memenuhi hasrat seks pelaku.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Pimpin Langsung Misi Bantuan Kemanusiaan Pemkot Makassar ke Aceh dan Sumatera

“Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada AF tersebut untuk melampiaskan gairah seksual pelaku, yang mana pelaku dapat terpancing gairah seksualnya ketika menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke lubang pantat anak kecil,” jelas AKBP Rudy di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (5/2/2022).

Modus operandi pelaku, katanya, membujuk korban yang merupakan anak tetangga kontrakan di Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, dengan memberi uang dan nonton video di YouTube.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak 2019 silam. Namun baru pada awal 2022 ini, tepatnya pada 22 Januari, aksi bejatnya itu terbongkar. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646